Setiap orang haruslah taat terhadap hukum yang berlaku dalam daerah tempat tinggalnya, begitu juga aturan dan tata tertib sekolah. Berhubung saya masih pelajar dan diberi tugas untuk membuat esay itu lumayan gampang-gampang susah, makadari itu mengingat sebagai sesama pelajaran yang membutuhkan saya mau menshare lagi tugas saya. Cobalah utnuk tidak menjiplak 100% yang sudah ada, tapi pahami dan rangkai kata-kata sendiri, itu untuk pembelajaran kalian sendiri. Insyaallah bermanfaat~
No.
|
Pengertian Hukum dari Berbagai Segi
|
Penjelasan
|
|
a.
|
Hukum
sebagai gejala social
|
|
|
b.
|
Hukum
sebagai segi kebudayaan
|
Sebagai gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita. Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan. |
|
c.
|
Hukum
sebagai kaidah (norma)
|
Sebagai kaidah (norma), hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggarnya dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah
Pada makna ini aturan-aturan kepala
adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum,
meskipun tidak dalam bentuk tertulis, namun selama ia diikuti dan dipatuhi
dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
|
Kepatuhan Terhadap Hukum Akan Menjamin Ketertiban Dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran
hukum dan diwujudkan dalam bentuk perilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di
dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi
perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak
undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua
subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum dan
pemerintahan masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam
kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi nilai hukum dan
pemerintah sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai
dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama
atau tidak.
Dalam
kesehariannya, masyarakat memiliki kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan
dan status sosialnya dan tidak ingin kepentingan itu diganggu oleh orang-orang
yang berkepentingan, dimana dalam hal ini memerlukan suatu aturan yang dapat
mewujudkan ketertiban dengan baik dan memelihara tata tertib dalam masyarakat
sehingga kepentingan tiap masyarakat dapat terjaga, maka dari itu dibuatlah
hukum.
Dalam
kenyataannya, hukum itu menyangkut berbagai segi kehidupan karena dimanapun dan
saat kapanpun hukum pasti ada supaya kehidupan dimana masyarakat berada dapat
terjaga dengan aman dan damai. Hukum dapat dikatakan sebagai gejala social,
karena hukum terikat berlakunya di masyarakat, berhubungan dan
saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lain. Dari kelahiran sampai kematiannya,
manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat, dimana masing-masing
masyarakat itu memiliki kepentingannya sendiri. Sebagai gejala sosial,
hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya
diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513
KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang
dibeli harus diserahkan kepadanya. Hukum berkembang seiring
berkembangnya pergaulan atau gejala social, karena itu hukum dan social tidak
dapat terpisahkan.
Tak hanya itu, dalam segi kebudayaan hukum –hukum
seperti adat, norma, kesusilaan, agama,
dan kebiasaan mengambil andil dalam membentuk kebudayaan masyarakat dalam suatu
Negara atau daerah itu sendiri. Hukum juga memperlihatkan sifat dan corak
kebudayaan yang bersangkutan.
Sebagai kaidah atau norma, hukum dapat dikatakan
sebagai himpunan
petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban
dalam masyarakat dimana setiap anggota masyarakat wajib mematuhinya tak
terkecuali pejabat atau aparatur hukum, dan jika melanggarnya dapat menimbulkan
tindakan berupa sanksi dari pemerintah. Pada makna ini aturan-aturan kepala
adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum,
meskipun tidak dalam bentuk tertulis, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan
apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Walau
dari berbagai segi, hukum tetaplah hukum yang mengatur untuk memberikan rasa
aman dimanapun itu berada. Dengan adanya hukum berbagai masalah hidup dapat
teratasi. Misalnya saja masalah lalu lintas, diperlukan rambu-rambu yang dapat
mengatur supaya ketertiban terjadi dan pengguna jalan dapat merasa dalam
perjalanannya. Bayangkan saja jika tidak ada rambu-rambu lalu lintas di jalan,
mungkin kemacetan dapat terjadi lebih lama dengan intensitas pengguna jalan
yang semakin banyak. Tak hanya itu, tanpa adanya tata tertib yang mengharuskan
seorang pengguna jalan memakai peralatan kendaraan yang lengkap dapat terjadi
kecelakaan dimana-mana. Pastilah semua itu tidak dinginkan oleh masyarakat.
Maka dari itu, sangatlah harus untuk tiap anggota masyarakat mematuhi semua
hukum yang ada dimanapun dan saat kapanpun ia berada, ini dimaksudkan agar
terjadi ketertiban dlam kehidupan bermasyarakat.
Namun,
dalam praktiknya tak sedikit anggota masyarakat yang tak sejalan dan tidak
mencerminkan kehendak hukum yang telah ditetapkan. Banyak dari mereka yang
belum memiliki kesadaran akan pentingnya hukum dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ini, dengan seenaknya berbuat melanggar demi kepentingan
masing-masing individu tersebut, mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka
lakukan dapat membuat diri mereka sendiri atau dapat melibatkan masyarakat lain
dalam praktiknya, sehingga membuat keadaan menjadi resah dan tidak tertib. Agar kaidah hukum dapat diterapkan secara efektif maka
harus dilengkapi dengan unsur pemaksaan (memaksa), disamping bersifat mengatur
hukum juga bersifat memaksa. Dengan sifat memaksa itulah, hukum dapat memaksa
satiap orang untuk mentaatinya sehingga ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat dapat terpelihara. Hal ini sesuai dengan pengertian sumber hukum
yang merupakan segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Ambil saja contoh kasus aksi pemotor
di Jalan Sudirman yang nekat menerobos trotoar. Pada saat terjadinya, hujan
deras membuat lalu lintas di Jalan Sudirman macet parah. Untuk menghindarinya,
para pengendara motor memilih menerobos trotoar yang seharusnya fasilitas untuk
pejalan kaki. Bayangkan saja fungsi trotoar kini menjadi jalan bagi pengguna
motor, betapa belum sadarnya masyarakat akan pentingnya tata tertib. Aksi pengendara
motor tak tertib ini jelas sekali membuat pejalan kaki terganggu, mereka yang
seharusnya menjadi penguasa trotoar ini harus minggir kara para pemotor itu
melaju kencang di atas trotoar. Tak hanya terganggu, dapat juga terjadi
kecelakaan antara pejalan kaki dengan pengendara motor bila tidak hati-hati. Dengan
demikian supaya pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut tidak terjadi lagi dan
agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi tenteram, nyaman, dan aman,
masing-masing anggota masyarakat harus tunduk dan patuh dalam menaati hukum dan
bersikap positif terhadap hukum. Diperlukan kesadaran hukum yang besar untuk
mematuhinya.
Pada kenyataannya,
sulit untuk membangun budaya hukum di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa
sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum
dinegeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum
merupakan bentuk perilaku yang nyata. Kita perlu mentradisikan budaya hukum di
negeri ini, karena tanpa pertahanan budaya hukum mustahil dapat ditegakkan
hukum yang berkeadilan. Oleh karenanya sekalipun masyarakat sadar terhadap
hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat tersebut patuh pada
hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial
dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan
hukum itu? Kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan
kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main sebagai
konsekuensi hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang dalam
kenyataannya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat
dan dirasakan oleh sesame anggota masyarakat.
Jika di dalam
masyarakat banyak kita dapatkan tidak patuh pada hukum, hal ini dikarenakan
setiap individu dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan yang saling
bertentangan. Misalnya saja masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia
terhadap hukum atau setia terhadap kepentingan pribadinya, apalagi masyarakat
sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan
pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan
lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi
menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif.
Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal
tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Misalnya saja kasus
nenek berumur 55 tahun yang dibawa ke pengadilan hanya karena mengambil tiga
buah kakao. Dalam sidangnya, sang nenek yang bernama Minah berkata bahwa ia
mengambil kakao tersebut untuk ditanam kembali bijinya untuk menambah jumlah
tanaman mkakao yang ada di kebunnya. Sang nenek pun mengaku bahwa ia mengambil
tiga kakao itu dan meminta maaf kepada petugas yang memergokinya sambil
memeberikan buah kakao tersebut. Namun hukum memang tidak adil, sang nenek
tetap di bawa ke pengadilan dan divonis hukuman pidana 1 bulan 15 hari. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun
besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja
yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek-nenek yang hanya mencuri
3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara
karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara.
Sementara koruptor yang mengambil uang rakyat bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas. Mafia-mafia peradilan, makelar-makelar kasus bisa bebas
berkeliaran dan hidup bermewah-mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai
proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak
pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan
para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas
kasus seperti Ibu Minah?
Jika hukum
diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat
dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan
disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan.
Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan
hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan budaya prilaku
masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak
kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa.
Jika
faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh
pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan
menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh
pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat dan
konsisten menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada
hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan
apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri, pemerintah pun
haruslah mematuhi nilai-nilai hukum yang ada. Dengan pemimpinnya yang taat pada
hukum membuat masyarakat akan percaya pada pemerintahnya sendiri, dengan begitu
masyarakat pula dapat mematuhi hukum yang ada. Disitulah letak wibawa hukum dan
keadilan hukum.
Hukum dan
pemerintahan yang berlaku dalam suatu Negara Indonesia hendaklah diterima
dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah itu sendiri.
Demi terwujudnya keamanan dan kesejahteraan kehidupan berbangsa dan bernegara,
tanpa memperselisihkan, tanpa membeakan antara hak, kewajiban, agama, suku,
bangsa. Dalam hal ini, kerukunan adalah modal utama dalam kelangsungan
pembangunan Negara dan bangsa, Pembangunan tidak dapat berjalan sempurna
apabila tiap individu tidak mempunyai sikap saling menghargai di antara sesama.
Maka dari itu, adanya saling pengertian, hormat menghormati dalam setiap
melaksanakan hukum akan mewujudkan kerukunan dan ketertiban dalam kehidupan
bermasayarakat.