Rabu, 30 April 2014

     Setiap orang haruslah taat terhadap hukum yang berlaku dalam daerah tempat tinggalnya, begitu juga aturan dan tata tertib sekolah. Berhubung saya masih pelajar dan diberi tugas untuk membuat esay itu lumayan gampang-gampang susah, makadari itu mengingat sebagai sesama pelajaran yang membutuhkan saya mau menshare lagi tugas saya. Cobalah utnuk tidak menjiplak 100% yang sudah ada, tapi pahami dan rangkai kata-kata sendiri, itu untuk pembelajaran kalian sendiri. Insyaallah bermanfaat~

No.
Pengertian Hukum dari Berbagai Segi
Penjelasan
a.
Hukum sebagai gejala social
Hukum terikat berlakunya di masyarakat, berhubungan san saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lain.
Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat. Masing-masing anggota masyarakat itu memiliki  kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya. Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya. Sosial dan hukum adalah sesuatu yang tidak dapat terpisahkan, karena hukum berkembang seiring berkembangnya pergaulan atau gejala sosial.

b.
Hukum sebagai segi kebudayaan

Sebagai gejala sosial, hukum menjadi aspek dari kebudayaan, seperti halnya agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan yang masing-masing menjadi anasir-anasir kebudayaan kita. Sebagai anasir kebudayaan maka hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan.
c.
Hukum sebagai kaidah (norma)

Sebagai kaidah (norma), hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tersebut, dan jika melanggarnya dapat menimbulkan tindakan, berupa sanksi dari pemerintah
Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.












Kepatuhan Terhadap Hukum Akan Menjamin Ketertiban Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk perilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum dan pemerintahan masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi nilai hukum dan pemerintah  sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama atau tidak. 
Dalam kesehariannya, masyarakat memiliki kepentingan yang didasarkan pada kebutuhan dan status sosialnya dan tidak ingin kepentingan itu diganggu oleh orang-orang yang berkepentingan, dimana dalam hal ini memerlukan suatu aturan yang dapat mewujudkan ketertiban dengan baik dan memelihara tata tertib dalam masyarakat sehingga kepentingan tiap masyarakat dapat terjaga, maka dari itu dibuatlah hukum.
Dalam kenyataannya, hukum itu menyangkut berbagai segi kehidupan karena dimanapun dan saat kapanpun hukum pasti ada supaya kehidupan dimana masyarakat berada dapat terjaga dengan aman dan damai. Hukum dapat dikatakan sebagai gejala social, karena hukum terikat berlakunya di masyarakat, berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lain. Dari kelahiran sampai kematiannya, manusia hidup bersama orang lain di dalam masyarakat, dimana masing-masing masyarakat itu memiliki kepentingannya sendiri.  Sebagai gejala sosial, hukum berfungsi memberikan jaminan bagi individu bahwa kepentingannya diperhatikan oleh setiap orang lain. Misalnya, pada pasal-pasal 1474 dan 1513 KUH-Perdata. Ketentuan pertama memberi jaminan bagi pembeli bahwa barang yang dibeli harus diserahkan kepadanya. Hukum berkembang seiring berkembangnya pergaulan atau gejala social, karena itu hukum dan social tidak dapat terpisahkan.
Tak hanya itu, dalam segi kebudayaan hukum –hukum seperti  adat, norma, kesusilaan, agama, dan kebiasaan mengambil andil dalam membentuk kebudayaan masyarakat dalam suatu Negara atau daerah itu sendiri. Hukum juga memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan. 
Sebagai kaidah atau norma, hukum dapat dikatakan sebagai himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur peraturan ketertiban dalam masyarakat dimana setiap anggota masyarakat wajib mematuhinya tak terkecuali pejabat atau aparatur hukum, dan jika melanggarnya dapat menimbulkan tindakan berupa sanksi dari pemerintah. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Walau dari berbagai segi, hukum tetaplah hukum yang mengatur untuk memberikan rasa aman dimanapun itu berada. Dengan adanya hukum berbagai masalah hidup dapat teratasi. Misalnya saja masalah lalu lintas, diperlukan rambu-rambu yang dapat mengatur supaya ketertiban terjadi dan pengguna jalan dapat merasa dalam perjalanannya. Bayangkan saja jika tidak ada rambu-rambu lalu lintas di jalan, mungkin kemacetan dapat terjadi lebih lama dengan intensitas pengguna jalan yang semakin banyak. Tak hanya itu, tanpa adanya tata tertib yang mengharuskan seorang pengguna jalan memakai peralatan kendaraan yang lengkap dapat terjadi kecelakaan dimana-mana. Pastilah semua itu tidak dinginkan oleh masyarakat. Maka dari itu, sangatlah harus untuk tiap anggota masyarakat mematuhi semua hukum yang ada dimanapun dan saat kapanpun ia berada, ini dimaksudkan agar terjadi ketertiban dlam kehidupan bermasyarakat.  
Namun, dalam praktiknya tak sedikit anggota masyarakat yang tak sejalan dan tidak mencerminkan kehendak hukum yang telah ditetapkan. Banyak dari mereka yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, dengan seenaknya berbuat melanggar demi kepentingan masing-masing individu tersebut, mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan dapat membuat diri mereka sendiri atau dapat melibatkan masyarakat lain dalam praktiknya, sehingga membuat keadaan menjadi resah dan tidak tertib. Agar kaidah hukum dapat diterapkan secara efektif maka harus dilengkapi dengan unsur pemaksaan (memaksa), disamping bersifat mengatur hukum juga bersifat memaksa. Dengan sifat memaksa itulah, hukum dapat memaksa satiap orang untuk mentaatinya sehingga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dapat terpelihara. Hal ini sesuai dengan pengertian sumber hukum yang merupakan segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Ambil saja contoh kasus aksi pemotor di Jalan Sudirman yang nekat menerobos trotoar. Pada saat terjadinya, hujan deras membuat lalu lintas di Jalan Sudirman macet parah. Untuk menghindarinya, para pengendara motor memilih menerobos trotoar yang seharusnya fasilitas untuk pejalan kaki. Bayangkan saja fungsi trotoar kini menjadi jalan bagi pengguna motor, betapa belum sadarnya masyarakat akan pentingnya tata tertib. Aksi pengendara motor tak tertib ini jelas sekali membuat pejalan kaki terganggu, mereka yang seharusnya menjadi penguasa trotoar ini harus minggir kara para pemotor itu melaju kencang di atas trotoar. Tak hanya terganggu, dapat juga terjadi kecelakaan antara pejalan kaki dengan pengendara motor bila tidak hati-hati. Dengan demikian supaya pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut tidak terjadi lagi dan agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi tenteram, nyaman, dan aman, masing-masing anggota masyarakat harus tunduk dan patuh dalam menaati hukum dan bersikap positif terhadap hukum. Diperlukan kesadaran hukum yang besar untuk mematuhinya.
Pada kenyataannya, sulit untuk membangun budaya hukum di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum dinegeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk perilaku yang nyata. Kita perlu mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa pertahanan budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Oleh karenanya sekalipun masyarakat sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu? Kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main sebagai konsekuensi hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang dalam kenyataannya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesame anggota masyarakat.
Jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan tidak patuh pada hukum, hal ini dikarenakan setiap individu dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan yang saling bertentangan. Misalnya saja masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap kepentingan pribadinya, apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif. Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Misalnya saja kasus nenek berumur 55 tahun yang dibawa ke pengadilan hanya karena mengambil tiga buah kakao. Dalam sidangnya, sang nenek yang bernama Minah berkata bahwa ia mengambil kakao tersebut untuk ditanam kembali bijinya untuk menambah jumlah tanaman mkakao yang ada di kebunnya. Sang nenek pun mengaku bahwa ia mengambil tiga kakao itu dan meminta maaf kepada petugas yang memergokinya sambil memeberikan buah kakao tersebut. Namun hukum memang tidak adil, sang nenek tetap di bawa ke pengadilan dan divonis hukuman pidana 1 bulan 15 hari. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek-nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor yang mengambil uang rakyat  bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas. Mafia-mafia peradilan, makelar-makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah-mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas kasus seperti Ibu Minah?
Jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan. Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan budaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa.
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat dan konsisten menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri, pemerintah pun haruslah mematuhi nilai-nilai hukum yang ada. Dengan pemimpinnya yang taat pada hukum membuat masyarakat akan percaya pada pemerintahnya sendiri, dengan begitu masyarakat pula dapat mematuhi hukum yang ada. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.
Hukum dan pemerintahan yang berlaku dalam suatu Negara Indonesia hendaklah diterima dengan baik dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Demi terwujudnya keamanan dan kesejahteraan kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa memperselisihkan, tanpa membeakan antara hak, kewajiban, agama, suku, bangsa. Dalam hal ini, kerukunan adalah modal utama dalam kelangsungan pembangunan Negara dan bangsa, Pembangunan tidak dapat berjalan sempurna apabila tiap individu tidak mempunyai sikap saling menghargai di antara sesama. Maka dari itu, adanya saling pengertian, hormat menghormati dalam setiap melaksanakan hukum akan mewujudkan kerukunan dan ketertiban dalam kehidupan bermasayarakat.


     Pernah gak sih kalian liat pelangi pas malam hari? *yang udah liat yaudah* tpi bagi saya yang baru pertama kali liat secara langsung seumur hidup, event saat itu tuh menakjubkan. Seumur-umur liat bulan tuh yah paling purnamalah, sabitlah, sekalinya terang yaudah terang doang, gak ada yang unik. Nah, baru pas hari rabu lalulalulalu *lupa tanggalnya karena baru pos skrg* barulah muncul seonggok benda bulan putih mengambang di langit layaknya solus malam. Kalo gak salah tuh pas pada bilang hari itu juga lagi ada gerhana bulan, dan katanya sih kelihatannya cuman di bagian timur doang. Well, awalnya saya gak ngeh mau ada bulan apa kek, berhubung teman ngasih tau saya langsung deh tuh keluar rumah liat ke atas langit. Dan ternyata.. weww, pertama kali saya liat bulannya terang banget dan di sekelilingnya dihiasin cahaya coklat pelangi gak beraturan. Maklumlah baru pertama kali lihat sob. 
     Awalnya gak ada pikiran buat ambil foto itu bulan, mengingat fenomena ini langkaa, yaudah buru-buru deh saya ambil kamera. Tapi pas saya keluar lagi tuh cahaya coklat pelangi udah menghilang entah kemana. Sayang banget kan, walaupun begitu tetap saya tunggu, dan alhamdulillah gak sia-sia. Tuh bulan coklat pelanginya muncul lagiii, ohoho, mungkin kita bisa memanggilnya halo (cahaya putih di sekeliling bulan) mengingat mirip. Walaupun gak sebagus pertamanya, tapi cukuplah buat jadi memories. Dannn, inilah fotoo yang dapat diambil....







Visitor

Know us

Blue Wings

Our Team

Sign by Danasoft - Get Your Sign

Contact us

Nama

Email *

Pesan *